Sabtu, 03 Februari 2018

Selasa, 16 Februari 2016

Materi Pencurian dan Perampokan

Pencurian dan Perampokan
PENGERTIAN

Mencuri adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki tanpa izin dan sepengatuhan pemiliknya.
Merampas adalah kejahatan sejenis pencurian dengan cara mengambil atau menguasai harta milik orang lain dengan cara paksa, disertai dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan bahkan pembunuhan sedangkan pemiliknya mengetahui kejadian tersebut.
Perbuatan-perbuatan Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Oleh karena itu, tepat sekali penegasan Allah SWT dan rasul-Nya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum.
Hukuman Bagi Perampok
1. Bagi perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh, kemudian disalibkan (dijemur)
2. Bagi perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.
3. Bagi perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai nisab, maka perampok trsebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan kaki kirinya.
4. Bagi perampok yang hanya menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumannya adalah penjara atau hukuman lainnya yang dapat membuat jera, agar ia tidak mengulanginya.
Dalil Dalil Allah Tentang Mencuri
a. QS Al Maidah : 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar
b. QS Al Maidah : 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.”

c. QS Al Hijr : 18

إِلا مَنِ اسْتَرَقَ السَّمْعَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ مُبِينٌ
 Kecuali (setan) yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dikejar oleh semburan api yang teran

d.
QS. Yusuf : 77
قَالُوا إِنْ يَسْرِقْ فَقَدْ سَرَقَ أَخٌ لَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ فَأَسَرَّهَا يُوسُفُ فِي نَفْسِهِ وَلَمْ يُبْدِهَا لَهُمْ ۚ قَالَ أَنْتُمْ شَرٌّ مَكَانًا ۖ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا تَصِفُونَ
Mereka berkata: "Jika ia mencuri, maka sesungguhnya, telah pernah mencuri pula saudaranya sebelum itu". Maka Yusuf menyembunyikan kejengkelan itu pada dirinya dan tidak menampakkannya kepada mereka. Dia berkata (dalam hatinya): "Kamu lebih buruk kedudukanmu (sifat-sifatmu) dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu terangkan itu".


Syarat dan Ketentuan
Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
2. Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
3. Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
4. Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
5. Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
6. Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.
Dampak Mencuri
Pengertian hukum potong tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain
Berikut Dampak mencuri dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bagi Pelakunya
a. Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
b. Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
c. Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
d. Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.
2. Bagi Korban & Masyarakat
a. Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
b. Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
c. Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.



Senin, 04 Januari 2016

Manfaat Tidur Siang Bagi Kesehatan Kulit

 Tidur Siang Ternyata Banyak Manfaatnya
Mau Tau ??  ayo Baca postingan Ane berikut Gan.... !



Untuk mendapatkan kesegaran instan, tak perlu meminum kopi berkafein tinggi. Tiga puluh menit tidur siang ternyata sudah cukup menghilangkan kelelahan Anda dan menyegarkan lagi memori, serta meningkatkan suasana hati. 
Baca Selengkapnya