Selasa, 19 November 2013

Tugas – Tugas Pemerintahan pusat



 Pemerintah Pusat
Pemerintahan daerah
Tingkat daerah I
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi
Gubernur
wakil Gubernur

Daerah Tingkat II
DPRD Kabupaten
Bupati/Walikota
Wakil Bupati?walikota

Tingkat Kecamatan
Camat
sekretaris camat

Tingkat desa/kelurahan
lurah
carek



A. Pemerintah Pusat

1. Tugas Presiden :
  • Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
  • Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri
  • Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
  • Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
  • Menyatakan keadaan bahaya
2. Tugas DPR
  • Menetapkan APBN bersama presiden
  • Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
  • Memilih anggota BPK
  • Memilih 3 calon hakim konsitusi
  • Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
  • Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
3. Tugas MPR
  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
  • Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
  • Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
 4. Tugas DPD
  • Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
  • Memberi pertimbangan RAPBN
  • Ikut merancang UUD
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
  • Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
5. Tugas MA
  • Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
  • Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
  • Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden
6. Tugas MK
  • Memutuskan pembubaran partai
  • Memutuskan perselisihan hasil pemilu
  • Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD
7. Tugas BPK
  • Memilihara transparasi keuangan
  • Memeriksa dimana uang negara disimpan
  • Memeriksa pengguanaan APBN 
8. Tugas KY
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
9. Tugas BPD
  • Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
  • Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

10. Tugas DPRD
  • Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
  • Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
·          

B. Pemerintah Daerah

 DPRD
________________________________________

DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga penyalur aspirasi rakyat tingkat daerah yang berkedudukan di daerah tingkat I dan II
·        
Tugas DPRD yaitu :

1. Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota
2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur (Wakilnya), Bupati (Wakilnya) dan Walikota (Wakilnya) kepada Presiden.
3. Bersama dengan Gubernur, Bupati dan Walikota menetapkan APBD
4. Bersama Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk peraturan daerah,
5. Melaksanakan Pengawasan
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah.

Wewenang DPRD yaitu :

1. Memilih pertanggung jawaban Gubernur, Bupati, Walikota
2. Meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah
3. Mengadakan Penyelidikan
4. Mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah
5. Mengajukan pernyataan pendapat
6. Mengajukan rancangan peraturan daerah, 
7. Mengajukan anggaran DPRD.

gubernur
- pimpinan tertinggi di provinsi
- mengajukan anggaran melalui dpr provinsi
- membuat perda
- mengangkat kepala dinas, kepala biro yang setingkat dengan pejabat eselon I,II, dan III
- sebagai muspida provinsi
Wakil gubernur
  1. Menggantikan peran Gubernur   pada saat gubernur sedang berhalangan dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
  2. Mengawasi dan membantu kinerja KaDepartemen MPTI, HOKE, PENGMAS, dan DANUS serta organisasi-organisasi dan klub-klub yang ada dalam naungan Departemen tersebut.
  3. Aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Gubernur   mengenai pencapaian dan permasalahan  yang terjadi pada seksi bidang yang dinaunginya.
  4. Melaksanakan dan me-monitor pelaksanaan jadwal KBM FKIK UMY dan jadwal  FKIK UMY sesuai kesepakatan pihak-pihak terkait.
  5. Berperan sebagai lini pertama problem solving pada permasalahan-permasalahan yang ada di seksi bidang di bawahnya, dan wajib menghubungi gubernur setiap terjadi permasalahan yang tidak terselesaikan.
Wewenang :
  1. Membantu Gubernur   dalam mengkoordinir kegiatan seksi bidang dan organisasi serta klub yang berada di ranahnya. Termasuk dalam halperencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan serta pertanggungjawaban.
  2. Memberikan teguran langsung maupun tidak langsung secara lisan kepada anggota dan pengurus KBM yang melakukan pelanggaran atau bertindak tidak sewajarnya, dan melaporkan kejadian itu kepada Gubernur  .
  3. Membantu Gubernur   mengoreksi perihal kesekretariatan KBM FKIK UMY

bupati  / walikota
- pejabar tertinggi dalam kabupaten dan kota
- mengajukan anggaran melalui dprd
- membuat perda
- mengangkat kepala dinas, kepala bagian, camat, lurah yang setingkat dengan eselon II,III,IV,dan V
- sebagai muspida kabupaten atau kota

camat
- sebagai kepala wilayah
- melakukan koordinasi dengan instansi (SKPD) yang ada diwilayah tersebut
- sebagai muspika kecamatan

Lurah
Tugas Pokok

Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok, Lurah mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Pemberdayaan masyarakat;
  3. Pelayanan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar